PEMUSNAHAN BARANG BUKTI BUAH MANGGA ILEGAL

Selatpanjang, 28 Maret 2024, Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa 19.800 kg Buah Mangga yang merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan Kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada bulan Maret 2024. 

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 di Belakang Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dikubur kemudian dibakar dan ditutup kembali.

Kegiatan pemusnahan ini didahului dengan penindakan yang dilakukan oleh tim patroli laut BC Bengkalis pada tanggal 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting.  

Penindakan dilakukan atas sarana pengangkut KM Zulfa 03 yang diawaki 4 (orang) orang karena diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.  

Dengan Penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

Dari proses penindakan tersebut, telah ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang tersangka, dimana 3 (tiga) orang berhasil diamankan dan 1 (satu) orang melarikan diri pada saat penindakan dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti diantaranya kapal KM Zulfa 03 dan muatan berupa buah mangga sebanyak 19.800 kg.  

Mengingat karakteristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi pihak Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang melakukan pemusnahan. Kegiatan ini tentunya disetujui dan disaksikan oleh para tersangka.

Seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari seluruh stakeholder terkait. Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas kami, serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran Karantina, POLRI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik.

PERS-01/KBC.0304/2024 (PENINDAKAN 19.800 KG MANGGA ILEGAL)

PENINDAKAN 19.800 KG MANGGA ILEGAL

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI

TIPE MADYA PABEAN C BENGKALIS

TAHUN 2024

 

 

Bea Cukai Bengkalis berhasil melakukan penindakan atas pemasukan + 19.800 KG buah mangga ilegal, penindakan ini diawali dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 terkait pemasukan barang ilegal berupa mangga asal malaysia dengan tujuan Tanjung Buton. Berdasarkan informasi tersebut Bea Cukai Bengkalis menunjuk Tim Patroli BC 15048 untuk melakukan patroli laut disekitar Kuala Sungai Terus dan Perairan Desa Meranti Bunting.

 Pada tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 06.30 WIB Tim Patroli BC 15048 melihat kapal yang mencurigakan dengan rute melintasi Selat Asam dengan Haluan Meranti Bunting, kemudian Tim Patroli BC 15048 memberhentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan muatan pada kapal tersebut.

 

 Hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal dengan identitas KM Zulfa 03 dibawa oleh 1 Orang Nahkoda dan 3 Anak Buah Kapal yang memuat + 19.800 Buah Mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya. Sehingga kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

 Dengan Penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

 

 Disamping itu, dengan penindakan ini juga diharapkan dapat mendukung daya saing komoditas dalam negeri yang sudah memenuhi ketentuan agar tidak tergerus oleh komoditas sejenis dari luar negeri serta tentunya memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai.

 

 Operasi penindakan ini merupakan wujud komitmen DJBC untuk melindungi masyarakat dari potensi berbahaya barang-barang ilegal yang tidak memiliki perizinan dan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

 

 Bea Cukai Bengkalis akan selalu melakukan upaya optimal dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor, dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum serta stakeholder terkait untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas DJBC khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Bengkalis.

 

BC Bengkalis raih Nilai IKPA tertinggi dalam penghargaan Gelanggang Awards 2024

elasa, 29 Februari 2024 bertempat di Ballroom Comforta Hotel Dumai, Bapak Agoes Widodo selaku Kepala KPPBC TMP C Bengkalis menerima penghargaan atas Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) TA 2023 (Gelanggang Awards) yang diselenggarakan oleh KPPN Tipe A1 Dumai.

 

Dalam acara tersebut Bea Cukai Bengkalis berhasil menerima penghargaan dengan kategori:

1.  Juara 1 IKPA tertinggi Satuan Kerja sedang pagu 5-10M

2. Juara 2 Penyajian Laporan Keuangan Berkualitas

 

Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan institusi yang akuntabel di mata publik. Disamping itu juga merupakan kewajiban dalam mengelola keuangan negara dengan tertib dan transparan.

 

Diharapkan dengan adanya penghargaan ini, dapat lebih meningkatkan motivasi bagi seluruh jajaran sekaligus sebagai acuan terhadap kinerja dan integritas pengelolaan anggaran.